SENEN, 7 DESEMBER 2020
WANTILAN DESA ADAT CEMPAGA
AGENDA RAPAT
AGENDA RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PEMBANGUNAN 5 TAHUN
SENEN, 7 DESEMBER 2020
WANTILAN DESA ADAT CEMPAGA
PEMBUKAAN
SAMBRAWACANA DARI BENDESA ADAT CEMPAGA
PENYAMPAIAN RANCANGAN
TANYA JAWAB/DARMA TULA
PEMBENTUKAN PANIA PEMBANGUNAN DESA ADAT
PENUTUP
Pembacaan Draf Pembangunan 5 Tahun, Desa Adat
oleh Petajuh
1. Jumlah Penduduk ……..jiwa ; terdiri dari ……. laki ……Perempuan …..dan…..KK
a. Tempekan Adat Sumber 948 Jiwa; 472 laki 476 Perempuan 253 .KK
b. Tempekan Adat Desa 2168 Jiwa: 1097 laki 1071 Perempuan 595 .KK
c. Tempekan Adat Kutuh Merating 645 Jiwa: 330 laki 315 Perempuan 160 KK
d. Tempekan Corot628 Jiwa: 323. laki 305 Perempuan 216.KK
e. Tempekan Gunung Sari 1344 Jiwa: 698.laki 646 Perempuan 383 .KK
PETAJUH
I NYOMAN ARDIKA
FOTO KEGIATAN
DESA
ADATCEMPAGA
KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG
PERENCANAAN PEMBANGUNAN 5 (LIMA) TAHUN
DESA ADAT CEMPAGA
TAHUN 2020-2024
DESA ADAT CEMPAGA
KABUPATEN
BULELENG
TAHUN
2020
BAB I PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, maka Krama dalam wadah Desa Adat mempunyai dasar dan landasan yang kuat untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan di Bali guna mengantarkan Bali menuju Era Baru yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru ( Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja,gemah ripah lohjinawi).
Partisipasi Desa Adat Cempaga dalam pelaksanaan
pembangunan Desa Adat berlandaskan nilai-nilai Adat Bali gilik saguluk, parasparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya guna mewujudkan
kebenaran (satyam), kebahagiaan (siwam), dan keharmonisan (sundaram), serta melalui tahapan
pembangunan yang meliputi tahap perencanaan,tahapan pelaksanaan dan tahapan
pengawasan.
Pada tahapan perencanaan, Desa Adat Cempaga membuat perencanaan pembangunan Desa Adat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada visi dan misi pembangunan Provinsi Bali, serta didasarkan pada filosofi unsur-unsur Desa Adat (Tri Hita Karana) dan nilai – nilai kearifan lokal Bali (Sad Kertih).Perencanaan Pembangunan Desa Adat Cempaga untuk jangka waktu 5(lima) tahun ini akan dirinci lagi menjadi perencanaan pembangunan Desa Adat jangka waktu 1(satu) tahun sebagai dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.
B. Maksud danTujuan
1. Maksud
Maksud Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Adat 5(lima) tahun adalah untuk membuat pedoman arah kebijakan pembangunan Desa Adat selama 5(lima) tahun.
2. Tujuan
Tujuan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Adat 5(lima) tahun ini adalah untuk dijadikan pedoman atau panduan Prajuru Desa Adat dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat Cempaga.
BAB II KONDISI DESA ADAT
A.
Data dan
Potensi Desa Adat (Catatan:
Disesuaikan dengan Desa AdatMasing-masing)
Desa
Adat Cempaga terdiri dari dua Banjar Adat dan tempekan adat.yang di urut dari
Banjar Adat Desa Masing masing . 1. Tempekan
Sumber terletak BanjarAdat Desa.. 2.Tempekan Desa terletak dibanjar Adat Desa . 3.Tempekan Kutuh
Meranting yang terletak di Banjar Adat Desa,
dan Banjar Adat Corot Terdiri dari 2 Tempekan Yaitu : 1. Tempekan Corot
dan Tempekan Gunung Sari . Penduduk adat
menjadi satu kesatuan dengan penduduk dinas yang terletak di Desa Cempaga
Kecamatasn Banjar Kabupaten Buleleng.
Desa Adat Cempaga dengan
penduduk ;
1. Jumlah Penduduk ……..jiwa ; terdiri dari ……. laki ……Perempuan …..dan…..KK
a. Tempekan Adat Sumber 948 Jiwa; 472 laki 476 Perempuan 253 .KK
b. Tempekan Adat Desa 2168 Jiwa: 1097 laki 1071 Perempuan 595 .KK
c. Tempekan Adat Kutuh Merating 645 Jiwa: 330 laki 315 Perempuan 160 KK
d. Tempekan Corot628 Jiwa: 323. laki 305 Perempuan 216.KK
e. Tempekan Gunung Sari 1344 Jiwa: 698.laki 646 Perempuan 383 .KK
2. Penduduk/Kerama Desa Adat Cempaga
1, Penduduk/Kerama Ngarep/Kerama wed
2, Penduduk/kerama Dandanan
3, Penduduk/Kerama Tamiu
3. Mata pencaharian penduduknya sebagian besar buruh danpetani. Pedagang, Pegawai Negeri, kariawan Swasta TNI dan Polri
Penyelenggaraan
PemerintahanDesa AdatCempagadipimpin oleh
seorang Bendesa Adat serta dibantu oleh :
-
1 orang Petajuh
-
1 orang Penyarikan
-
1 orang Petengen
-
2 orang Kelian Banjar Adat
-
5 orang Kelian Tmpekan
-
30 Pecalang DesaAdat Cempaga
Dalam PelaksanaanUpacara
Upakara Saba di Pura Kahyangan Desa di Pinpin Oleh Kebaan Kekee ( Tugu ) Desa dengan di bantu oleh;
1. 2 Orang Takin ( Takin
Kenawan dan Takin Kekee )
2. 1 Orang Pengenter
3. 1 Orang Penglunduan ( Juru
Ketek )
4. 1 Orang Pasek
5. 1 Orang Kelian Tempek Adat
6. 1 Orang Balian Desa, 1 Orang
Wakil Balian Desa dan Beberapa orang pemangku
7. 1 Orang Juru Kauk
8. 1 Orang Tukang Gorong
9. 1 Orang Penyarikan dan 1
Orang Wakil Serta Sekaha gong Adat
10. 6 Orang Kelian Teruna
beserta Sekaha Teruna
11. 6 Orang Kelian Daha beserta
Sekaha Daha
12. Beberapa orang Peremas (
orang orang yang menjadi tapakan ida batara sasuhunan.
13. Prajuru Desa Adat ,; Bendesa,
Petajuh , Petengen, Penyarikan, 2 Kelian Banjar Adat dan 5 Orang Tempek.
14. Pecalang
Batas wilayah administrasiDesaAdat Cempaga adalah sebagai berikut:
-
Utara : Desa Adat Temukus
-
Timur : Desa Adat Tigawasa
-
Selatan : Desa Adat Pedawa
-
Barat :
Desa Adat Sidetapa
Sarana dan prasarana
yang dimiliki oleh Desa Adat Cempaga:
1.
Tempat Suci:
-
Pura Pengulu Cepug di Banjar Adat Desa
-
PuraRambut Naga (
Bakung ) di Banjar Adat Desa
-
Pura Desa Adat Cempaga
di Banjar Adat Desa
-
Pura Pendem di Banjar Adat Desa
-
Pura Penangluk Bencana di Banjar
Adat Desa
-
Pura Cecesan di Banjar Dinas Corot
-
Pura Segara Labuahan Aji di Banjar Adata Labuhan
Aji Desa Adat Temukus
2.
Tempat Upacara Pitrayadnya dan Dewa Yadnya
-
Tempat Pitra Yadnya Di Pekarangan Rumah dan Berakhir di Telugtug
-
Melasti Metelah telah di Pura Segara Labuhan Aji
-
Petirtan Kayoan Buwangga dan Patoyan Kayoan Desa
-
5 Buah Padmasana Yaitu : 1.
Padmasana di Gebagan, 2. Padmasana di Bale Banjar Corot, 3 Padmasana di Kresek
( SD 2 ) , 4. Padmasana di Tukad Langkeng, 5. Padmasana di Seman Guling.
3.
Tempat Pertemuan:
-
Bale Gede Pura Desa Adat Cempaga
-
Di Rumah Pasek
-
Gebagan Desa Adat Cempaga
-
Wantilan Desa Adat Cempaga.
-
Wantilan Desa Dinas dan Desa Adat
4. Tempat Parkir:
-
Parkir…………(tidak punya)
-
dansebagainya….
5. Tempat
Rekreasi:
-
DesaWisata Air Terjun Langkeng dan Air terjun Pejanan
-
Vila – Vila
-
dansebagainya
6. Sarana
Pendidikan:
-
TK Widya Santhi
Kumara
-
SDN NO.1, SDN No 2
7. Lembaga
Adat/kesenian:
-
LPD
-
SekaaGamel
-
Sekaa Daa Teruna
-
SekaaPeratengan
-
SekaaSanti
-
SekaaPecalang
-
Sekaa Teruna Potensi Desa Adat Cempaga:
-
DesaWisata rumah tua (adat)
-
Pertanian dengan luas 120,0 ha. lahan Perkebunan 1.090,0 ha. Pemukiman seluas 180,0
ha. Pekarangan 188,0 ha. Perkantoran 5.0
ha lainnya 20,0 ha.atau tegalan berupa lahan kering dengan potensi tanaman
pangan yang dapat dikembangkanberupa ketela pohon, keladi, jagung.pisang ubi
jalar.
-
Hutan Desa Adat + 70 Hektar yang ada di seputaran Banjar Adat Corot dengan luas 45 Hektar dan Pekara Seputaran
Banjar Adat Desa hektar serta hutan bambuseluas 15 hektar yang hasilnya dapat
digunakan untuk bahanbangunandan membuat
barang kerajinan.
-
Dan sebagainya disesuaikan dengan potensi DesaAdat
B.
Struktur
Organisasi (Catatan:
disesuaikan dengan Desa Adatmasing-masing
STRUKTUR ORGANISASI
Paruman Krama Desa Adat |
Bandesa Adat |
Balian Desa |
Ulu Desa |
Petajuh |
Kerama Desa Adat Cempaga |
Penyarikan |
Petengen |
Sekaa Gong |
Peremas |
Pecalang |
Daha |
Tempekan Gunung Sari |
Tempekan Desa |
Tempekan Corot |
Teruna |
Tempekan Sumber |
Tempekan Kutuh Meranting |
Pengawin Serati |
Banjar Adat Corot |
Banjar Adat Desa |
A.
Permasalahan
Desa Adat (Catatan:
disesuaikan dengan DesaAdatmasing-masing)
Permasalahan serta hambatan yang ada diDesaAdat Cempaga adalah sebagai berikut:
1. Program
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat:
-. Kurangnya
Pengetahuan tentang Pengelolaan Desa Adat baik pengelolaan keuangan maupun
penguasaan ITE
-
Sosial Budaya masyarakat di Desa Bali AgaKhususnya Desa Adat Cempaga yang sangat berbeda dengan masyarakat Desa
Adata lainnya,
-
Tatanan upacara ,upakara dan Pembangunan di bidang
Parahyangan harus mengikuti lelintih Desa Adat.
-
Sarana dan Prasarana perkantoran yang di miliki belum
mencukupi
-
Kurangnya biaya operasional Penyelenggaraan Pemerintahan
DesaAdat
2. Program
Pemajuan Perekonomian Desa Adat:
-
Belum memiliki Baga Usaha Padruwen Desa Adat(BUPDA)
- Potensi
Sumber Daya Alam serta jasa pariwisata belum dapat dimanfaatkan secara
maksimal.
- Lembaga
Perkreditan Desa yang ada masih belum maksimal dalam pengelolaannnya yang
disebabkan oleh sumber daya manusianya dan permodalan.
3. Program
Pemajuan Hukum Adat:
-
Awig-Awig Desa Adat belumditerjemahkan / dalam
ekalakitanya
-
Perarem Desa Adat belumteregristrasi
- Pos
biaya operasional penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukumadat
masihkurang.
- Sumber
daya Manusia belum memadai dalam pengetahuan tentang konsep hukum – hukum Adat.
4. Program Pembangunan
Desa Adat :
a)
Baga Parahyangan:
-
Belanja Upakara sangatminim
-
Adanya beberapa pelinggihdiPura Desa dan Pura lainnya
yangperlu direnovasiserta penataan lingkungan pura yang belum maksimal.
-
Intensitas pelaksanaan kegiatan
upacara/muspa bersama yangdilaksanakan di Pura Kahyangan Desa/ Kahyangan Tiga
masihkurang.
-
Kurangnya Pengadaan sarana Penunjang
Pura di Pura Desa dan Pura Lainnya.
b)
Baga Pawongan yaitu masih kurangnya pelaksanaan kegiatan:
-
Kurangnya perhatian kepada krama kurang mampu
-
Penyelenggaraan Pasraman Formal dan nonformal
-
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan
kapasitas pemangku, serati, krama wredha, pecalang, yowana dan krama istri
DesaAdat
-
Menggali dan membina seni wali, seni
bebali, dan seni tradisi yang adadi DesaAdat.
-
Pembinaan/pelatihan seni sekaa sebunan yang ada di
DesaAdat
-
Pelatihan pesantian/membentuk sekaasanti
-
Belum berjalannya Utsawa Dharma Gita tinggkat Desa
-
Bulan Bahasa,Aksara dan SastraBali
-
Pembinaan dan Pengembangan PAUD/TK Hindu berbahasaBali
c.) Baga Palemahan yaitu masih kurangnya pelaksanaan kegiatan :
-
Pembangunan/Penataan/Renovasi/Pemeliharaan Balai
BanjarAdat
-
Penataan Pelemahan Wewidangan DesaAdat
-
Pengelolaan Sampah di wewidangan DesaAdat
-
Pemeliharaan Setra DesaAdat
-
PenanggulanganCovid-19
BAB III
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA ADAT
Terhadap permasalahan pembangunan yang dihadapi olehDesamengacu pada program prioritas jangka waktu 5(lima) tahun dan akan di laksanakan secara bertahap melalui perencanaan pembangunan Desa Adat jangka waktu 1(satu) tahun.
A.
Program Prioritas Desa Adat (Catatan: disesuaikan dengan Desa Adatmasing-masing)
1. Penyelenggaraan Pemerintahan DesaAdat
2. Pemajuan Perekonomian Desa Adat:
3. Pemajuan Hukum Adat:
4. Pembangunan Desa Adat:
c)
BagaParahyangan
d)
BagaPawongan
e)
BagaPalemahan
B.
Kegiatan Desa Adat (Catatan:
disesuaikan dengan Desa Adatmasing-masing)
1. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat : Kegiatan:
a)
Pembangunan /Penataan/Renovasi/Pemeliharaan
secretariat adat Rp. 150.000.000
b)
Pengadaan Sarana dan
prasarana , Komputer, Laktop, meja, kursi dan almari, Rp. 33.000.000,-
c)
Membuat struktur
Kepengurusan Lembaga Adat seperti Saba, Desa, Kerta Desa ,Prajuru Adat,Sekaa
Truna dan Daha, Sekaa Gamel, Pacalang , Rp. 5.000.000,-
d) Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dengan biaya sebesar Rp. 80.000.000,-
2. Program Perekonomian Desa Adat : Kegiatan:
a) Pembentukan
Baga Usaha Padruwen
Desa Adat (BUPDA)
dengan biaya sebesar Rp. 100.000.000,-
b) Pembinaan krama Desa Adat yang berprofesi sebagai
pengrajin anyaman bambu, pedagang dan pemandu wisata dengan biayasebesarRp. 50.000.000,-
3. Program Pemajuan Hukum Adat : Kegiatan:
a)
Registrasi Awig-Awig
dan Perarem Desa Adat dengan biayasebesarRp. 5.000.000,-
b)
Biaya operasional
penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat sebesar Rp. 2.000.000,-
4. Program Pembangunan Desa Adat:
a. Baga Parahyangan : Kegiatan:
a) Belanja Upakara di Pura Kahyangan Desa dengan biayasebesarRp. 750.000.000,-
b) Pembangunan/Penataan/Renovasi/Pemeliharaan pada Pura Kahyangan Tiga dengan biayasebesarRp. 1.200.000.000,-
c) Persembahyangan /muspa bersama yang dilaksanakan di Pura Kahyangan Desa/ Kahyangan Tiga dengan biayasebesar Rp. 10.000.000,-
d) Pengadaan sarana Penunjang Pura di Pura Kahyangan Desa denganbiaya Rp.25.000.000,-
b. Baga Pawongan : Kegiatan:
a) Penyelenggaraan Pasraman Formal dan non formal denganbiayaRp 20.000.000,-
b) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas pemangku, serati, krama wredha, pecalang, yowana dan krama istri Desa Adat denganbiayaRp 20.000.000,-
c) Menggali dan membina seni wali, seni bebali, dan seni tradisi yang ada di Desa Adat. denganbiayaRp. 30.000.000,-
d) Pembinaan/pelatihan seni sekaa sebunan yang ada di Desa Adat dengan biaya Rp15.000.000-
e) Pelatihan pesantian/membentuk sekaa santi denganbiayaRp.20.000.000,-
f) Bulan Bahasa,Aksara dan Sastra Bali denganbiayaRp 20.000.000,-
g) Pembinaan dan Pengembangan PAUD/TK Hindu berbahasa Bali dengan biaya Rp
c.) Baga Palemahan Kegiatan :
a) Pembangunan/Penataan/Renovasi/Pemeliharaan Balai Banjar Adat dengan biaya Rp.500.000.000,-
b) Penataan Pelemawah Wewidangan Desa Adat denganbiayaRp. 100.000.000-
c) Pengelolaal Sampah di wewidangan Desa Adat denganbiayaRp. 25.000.000,-
d) Pemeliharaan Setra Desa Adat denganbiayaRp.150.000.000,-
e) Penanggulangan Covid-19 denganbiayaRp. 200.000.000,-
BAB IV
PENUTUP
Dokumen Perencanaan
Pembangunan Desa Adat jangka waktu 5(lima) tahun ini menjadi
dasar atau pedoman bagi Prajuru Desa Adat dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Adat tahunan, sehingga arah kebijakan pembangunan Desa Adat Cempaga
menjadi jelas dan terpola selama
limatahun.
Apabila karena satu dan lain hal mengharuskan terjadinya perubahan perencanaan pembangunan Desa Adat Cempaga maka perencanaan pembangunan Desa Adat ini akan dilakukan penyesuain dan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa Adat.
Cempaga2 Januari 2020
Penyarikan Bendesa Adat Cempaga
I Made
Suatikanaya I
Putu Mangku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar