Senin, 07 Desember 2020

RAPAT PEMBAHASAN RENCANA PEMBANGUNAN 5 TAHUN

SENEN, 7 DESEMBER 2020

WANTILAN DESA ADAT CEMPAGA


AGENDA RAPAT

AGENDA RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PEMBANGUNAN 5 TAHUN

SENEN, 7 DESEMBER 2020

WANTILAN  DESA ADAT CEMPAGA


PEMBUKAAN

SAMBRAWACANA DARI BENDESA ADAT CEMPAGA

PENYAMPAIAN RANCANGAN

TANYA JAWAB/DARMA TULA

PEMBENTUKAN PANIA PEMBANGUNAN DESA ADAT

 PENUTUP


Pembacaan Draf Pembangunan 5 Tahun, Desa Adat 

oleh Petajuh

 jumlah penduduk sementara sesuai catatan kelian Tempek

1.   Jumlah Penduduk  ……..jiwa ; terdiri dari ……. laki ……Perempuan   …..dan…..KK

a.       Tempekan Adat Sumber 948  Jiwa;    472   laki 476  Perempuan   253 .KK

b.      Tempekan Adat Desa     2168  Jiwa: 1097 laki  1071  Perempuan   595 .KK

c.      Tempekan Adat Kutuh Merating      645  Jiwa: 330    laki  315  Perempuan   160 KK

d.      Tempekan Corot628  Jiwa: 323.   laki 305  Perempuan   216.KK

e.       Tempekan Gunung Sari 1344  Jiwa: 698.laki  646 Perempuan   383 .KK

 

                                                                                                                                PETAJUH

 

                                                                                                                        I NYOMAN ARDIKA

FOTO KEGIATAN









PEMBAGIAN SANITAISER KEPADA PESERTA RAPAT







 

 

 

DESA  ADATCEMPAGA

KECAMATAN BANJAR  KABUPATEN BULELENG

              PERENCANAAN PEMBANGUNAN 5 (LIMA) TAHUN

                            DESA ADAT CEMPAGA

                       TAHUN 2020-2024

 

 

 

 

 

 

DESA ADAT CEMPAGA

KABUPATEN BULELENG

TAHUN 2020


BAB I PENDAHULUAN

 

A.    LatarBelakang

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, maka Krama dalam wadah Desa Adat mempunyai dasar dan landasan yang kuat untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan di Bali guna mengantarkan Bali menuju Era Baru yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru ( Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja,gemah ripah lohjinawi).

Partisipasi Desa Adat Cempaga dalam pelaksanaan pembangunan Desa Adat berlandaskan nilai-nilai Adat Bali gilik saguluk, parasparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya guna mewujudkan kebenaran (satyam), kebahagiaan (siwam), dan keharmonisan (sundaram), serta melalui tahapan pembangunan yang meliputi tahap perencanaan,tahapan pelaksanaan dan tahapan pengawasan.

Pada tahapan perencanaan, Desa Adat Cempaga membuat perencanaan pembangunan Desa Adat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada visi dan misi pembangunan Provinsi Bali, serta didasarkan pada filosofi unsur-unsur Desa Adat (Tri Hita Karana) dan nilai – nilai kearifan lokal Bali (Sad Kertih).Perencanaan Pembangunan Desa Adat Cempaga untuk jangka waktu 5(lima) tahun ini akan dirinci lagi menjadi perencanaan pembangunan Desa Adat jangka waktu 1(satu) tahun sebagai dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.

B.     Maksud danTujuan

1.      Maksud

Maksud Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Adat 5(lima) tahun adalah untuk membuat pedoman arah kebijakan pembangunan Desa Adat selama 5(lima) tahun.

2.      Tujuan

Tujuan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Adat 5(lima) tahun ini adalah untuk dijadikan pedoman atau panduan Prajuru Desa Adat dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat Cempaga.


BAB II KONDISI DESA ADAT

 

A.     Data dan Potensi Desa Adat (Catatan: Disesuaikan dengan Desa AdatMasing-masing)

 

Desa Adat Cempaga terdiri dari dua Banjar Adat dan tempekan adat.yang di urut dari Banjar Adat Desa  Masing masing . 1. Tempekan Sumber terletak  BanjarAdat  Desa.. 2.Tempekan Desa  terletak dibanjar Adat Desa . 3.Tempekan Kutuh Meranting yang terletak di Banjar Adat Desa,  dan Banjar Adat Corot Terdiri dari 2 Tempekan Yaitu : 1. Tempekan Corot dan Tempekan Gunung Sari  . Penduduk adat menjadi satu kesatuan dengan penduduk dinas yang terletak di Desa Cempaga Kecamatasn Banjar Kabupaten Buleleng.

                    Desa Adat Cempaga dengan penduduk ;

1.   Jumlah Penduduk  ……..jiwa ; terdiri dari ……. laki ……Perempuan   …..dan…..KK

a.       Tempekan Adat Sumber 948  Jiwa;    472   laki 476  Perempuan   253 .KK

b.      Tempekan Adat Desa     2168  Jiwa: 1097 laki  1071  Perempuan   595 .KK

c.       Tempekan Adat Kutuh Merating      645  Jiwa: 330    laki  315  Perempuan   160 KK

d.      Tempekan Corot628  Jiwa: 323.   laki 305  Perempuan   216.KK

e.       Tempekan Gunung Sari 1344  Jiwa: 698.laki  646 Perempuan   383 .KK

2.     Penduduk/Kerama Desa Adat Cempaga

1, Penduduk/Kerama Ngarep/Kerama wed

2, Penduduk/kerama Dandanan

3, Penduduk/Kerama Tamiu

3.  Mata pencaharian penduduknya sebagian besar  buruh danpetani. Pedagang, Pegawai   Negeri, kariawan Swasta TNI dan Polri

Penyelenggaraan PemerintahanDesa AdatCempagadipimpin oleh seorang Bendesa Adat serta dibantu oleh :

-          1 orang Petajuh

-          1 orang Penyarikan

-          1 orang Petengen

-          2 orang  Kelian Banjar Adat

-        5 orang Kelian Tmpekan

-       30 Pecalang DesaAdat Cempaga

Dalam PelaksanaanUpacara Upakara Saba di Pura Kahyangan Desa di Pinpin Oleh Kebaan Kekee ( Tugu )  Desa dengan di bantu oleh;

1.   2 Orang Takin ( Takin Kenawan dan Takin Kekee )

2.   1 Orang Pengenter

3.   1 Orang Penglunduan ( Juru Ketek )

4.   1 Orang Pasek

5.   1 Orang Kelian Tempek Adat

6.   1 Orang Balian Desa, 1 Orang Wakil Balian Desa dan Beberapa orang pemangku

7.   1 Orang Juru Kauk

8.   1 Orang Tukang Gorong

9.   1 Orang Penyarikan dan 1 Orang Wakil Serta Sekaha gong Adat

10.  6 Orang Kelian Teruna beserta Sekaha Teruna

11.  6 Orang Kelian Daha beserta Sekaha Daha

12.  Beberapa orang Peremas ( orang orang yang menjadi tapakan ida batara sasuhunan.

13.  Prajuru Desa Adat ,; Bendesa, Petajuh , Petengen, Penyarikan, 2 Kelian Banjar Adat  dan 5 Orang Tempek.

14.  Pecalang

 

Batas wilayah administrasiDesaAdat Cempaga adalah sebagai berikut:

-          Utara        :  Desa Adat Temukus

-          Timur       :  Desa Adat Tigawasa

-          Selatan     :  Desa Adat Pedawa

-          Barat        : Desa Adat Sidetapa

Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Desa Adat Cempaga:

1.        Tempat Suci:

-    Pura Pengulu Cepug di Banjar Adat Desa

-    PuraRambut Naga ( Bakung )  di Banjar Adat  Desa

-    Pura Desa  Adat Cempaga   di Banjar Adat  Desa

-    Pura  Pendem di Banjar Adat  Desa 

-    Pura Penangluk Bencana di Banjar Adat  Desa

-    Pura Cecesan di Banjar Dinas Corot

-    Pura Segara Labuahan Aji di Banjar Adata Labuhan Aji Desa Adat Temukus 

2.        Tempat Upacara Pitrayadnya dan Dewa Yadnya

-    Tempat Pitra Yadnya Di Pekarangan Rumah dan Berakhir di Telugtug

-    Melasti Metelah telah di Pura Segara Labuhan Aji

-    Petirtan Kayoan Buwangga dan Patoyan Kayoan Desa

-    5 Buah  Padmasana Yaitu : 1. Padmasana di Gebagan, 2. Padmasana di Bale Banjar Corot, 3 Padmasana di Kresek ( SD 2 ) , 4. Padmasana di Tukad Langkeng, 5. Padmasana di Seman Guling.

 

3.         Tempat Pertemuan:

-          Bale Gede Pura Desa Adat Cempaga

-          Di Rumah Pasek

-          Gebagan Desa Adat Cempaga

-          Wantilan Desa Adat Cempaga.

-          Wantilan Desa Dinas dan Desa Adat

4.      Tempat Parkir:

-          Parkir…………(tidak punya)

-          dansebagainya….

5.      Tempat Rekreasi:

-          DesaWisata Air Terjun Langkeng dan Air terjun Pejanan

-          Vila – Vila

-          dansebagainya

 

6.      Sarana Pendidikan:

-          TK  Widya Santhi Kumara

-          SDN NO.1, SDN  No 2

 

7.      Lembaga Adat/kesenian:

-          LPD

-          SekaaGamel

-          Sekaa Daa Teruna

-          SekaaPeratengan

-          SekaaSanti

-          SekaaPecalang

-          Sekaa Teruna Potensi Desa Adat Cempaga:

-          DesaWisata rumah tua (adat)

-          Pertanian dengan luas   120,0 ha. lahan  Perkebunan 1.090,0 ha. Pemukiman seluas 180,0 ha. Pekarangan  188,0 ha. Perkantoran 5.0 ha lainnya 20,0 ha.atau tegalan berupa lahan kering dengan potensi tanaman pangan yang dapat dikembangkanberupa ketela pohon, keladi, jagung.pisang ubi jalar.

-          Hutan Desa Adat + 70 Hektar  yang ada di seputaran  Banjar Adat Corot  dengan luas 45 Hektar dan Pekara Seputaran Banjar Adat Desa hektar serta hutan bambuseluas 15 hektar yang hasilnya dapat digunakan untuk bahanbangunandan membuat barang kerajinan.

-          Dan sebagainya disesuaikan dengan potensi DesaAdat


B.     Struktur Organisasi (Catatan: disesuaikan dengan Desa Adatmasing-masing

 

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

 

 

Paruman Krama Desa Adat

Bandesa Adat


Balian  Desa

Ulu Desa

 

 Petajuh


Kerama Desa Adat Cempaga

Penyarikan

Petengen

Sekaa Gong

Peremas

Pecalang

Daha

Tempekan Gunung Sari

 

Tempekan Desa

 

Tempekan Corot

 

Teruna

Tempekan Sumber

Tempekan Kutuh Meranting

 

Pengawin

Serati

Banjar Adat Corot

Banjar Adat Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


A.     Permasalahan Desa Adat (Catatan: disesuaikan dengan DesaAdatmasing-masing)

Permasalahan serta hambatan yang ada diDesaAdat Cempaga adalah sebagai berikut:

1.      Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat:

-. Kurangnya Pengetahuan tentang Pengelolaan Desa Adat baik pengelolaan keuangan maupun penguasaan  ITE

-     Sosial Budaya masyarakat di Desa Bali AgaKhususnya  Desa Adat Cempaga  yang sangat berbeda dengan masyarakat Desa Adata lainnya,

-     Tatanan upacara ,upakara dan Pembangunan di bidang Parahyangan harus mengikuti lelintih Desa Adat.

-     Sarana dan Prasarana perkantoran yang di miliki belum mencukupi

-     Kurangnya biaya operasional Penyelenggaraan Pemerintahan DesaAdat

2.      Program Pemajuan Perekonomian Desa Adat:

-    Belum memiliki Baga Usaha Padruwen Desa Adat(BUPDA)

-    Potensi Sumber Daya Alam serta jasa pariwisata belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

-    Lembaga Perkreditan Desa yang ada masih belum maksimal dalam pengelolaannnya yang disebabkan oleh sumber daya manusianya dan permodalan.

3.      Program Pemajuan Hukum Adat:

-   Awig-Awig Desa Adat belumditerjemahkan / dalam ekalakitanya

-   Perarem Desa Adat belumteregristrasi

-    Pos biaya operasional penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukumadat masihkurang.

-    Sumber daya Manusia belum memadai dalam pengetahuan tentang konsep hukum – hukum Adat.

4.      Program Pembangunan Desa Adat :

a)      Baga Parahyangan:

-          Belanja Upakara sangatminim

-          Adanya beberapa pelinggihdiPura Desa dan Pura lainnya yangperlu direnovasiserta penataan lingkungan pura yang belum maksimal.

-          Intensitas pelaksanaan kegiatan upacara/muspa bersama yangdilaksanakan di Pura Kahyangan Desa/ Kahyangan Tiga masihkurang.

-          Kurangnya Pengadaan sarana Penunjang Pura di Pura  Desa dan Pura Lainnya.

 

b)      Baga Pawongan yaitu masih kurangnya pelaksanaan kegiatan:

-          Kurangnya perhatian kepada krama kurang mampu

-          Penyelenggaraan Pasraman Formal dan nonformal

-          Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas pemangku, serati, krama wredha, pecalang, yowana dan krama istri DesaAdat

-          Menggali dan membina seni wali, seni bebali, dan seni tradisi yang adadi DesaAdat.

-          Pembinaan/pelatihan seni sekaa sebunan yang ada di DesaAdat

-          Pelatihan pesantian/membentuk sekaasanti

-          Belum berjalannya Utsawa Dharma Gita tinggkat Desa

-          Bulan Bahasa,Aksara dan SastraBali

-          Pembinaan dan Pengembangan PAUD/TK Hindu berbahasaBali

 

 

c.) Baga Palemahan yaitu masih kurangnya pelaksanaan kegiatan :

-            Pembangunan/Penataan/Renovasi/Pemeliharaan Balai BanjarAdat

-            Penataan Pelemahan Wewidangan DesaAdat

-            Pengelolaan Sampah di wewidangan DesaAdat

-            Pemeliharaan Setra DesaAdat

-            PenanggulanganCovid-19


BAB III

 

ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA ADAT

 

Terhadap permasalahan pembangunan yang dihadapi olehDesamengacu pada program prioritas jangka waktu 5(lima) tahun dan akan di laksanakan secara bertahap melalui perencanaan pembangunan Desa Adat jangka waktu 1(satu) tahun.

A.     Program Prioritas Desa Adat (Catatan: disesuaikan dengan Desa Adatmasing-masing)

 

1.   Penyelenggaraan Pemerintahan DesaAdat

2.   Pemajuan Perekonomian Desa Adat:

3.   Pemajuan Hukum Adat:

4.   Pembangunan Desa Adat:

c)      BagaParahyangan

d)      BagaPawongan

e)      BagaPalemahan

 

B.    Kegiatan Desa Adat (Catatan: disesuaikan dengan Desa Adatmasing-masing)

1.   Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat : Kegiatan:

a)      Pembangunan /Penataan/Renovasi/Pemeliharaan secretariat adat Rp. 150.000.000

b)      Pengadaan Sarana dan prasarana , Komputer, Laktop, meja, kursi dan almari,  Rp. 33.000.000,-

c)      Membuat struktur Kepengurusan Lembaga Adat seperti Saba, Desa, Kerta Desa ,Prajuru Adat,Sekaa Truna dan Daha, Sekaa Gamel, Pacalang , Rp. 5.000.000,-

d)      Operasional   Penyelenggaraan   Pemerintahan   Desa    Adat        dengan   biaya    sebesar Rp. 80.000.000,-

2.   Program Perekonomian Desa Adat : Kegiatan:

a)      Pembentukan  Baga  Usaha  Padruwen  Desa  Adat  (BUPDA)  dengan  biaya   sebesar Rp. 100.000.000,-

b)      Pembinaan krama Desa Adat yang berprofesi sebagai pengrajin anyaman bambu, pedagang dan pemandu wisata dengan biayasebesarRp. 50.000.000,-

3.   Program Pemajuan Hukum Adat : Kegiatan:

a)      Registrasi Awig-Awig dan Perarem Desa Adat dengan biayasebesarRp. 5.000.000,-

b)      Biaya operasional penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat sebesar Rp. 2.000.000,-

4.   Program Pembangunan Desa Adat:

a. Baga Parahyangan : Kegiatan:

a)   Belanja Upakara  di Pura Kahyangan Desa dengan biayasebesarRp. 750.000.000,-

b)   Pembangunan/Penataan/Renovasi/Pemeliharaan pada Pura Kahyangan Tiga dengan biayasebesarRp. 1.200.000.000,-

c)   Persembahyangan /muspa bersama yang dilaksanakan di Pura Kahyangan Desa/ Kahyangan Tiga  dengan biayasebesar Rp. 10.000.000,-

d)   Pengadaan sarana Penunjang Pura di Pura Kahyangan Desa denganbiaya Rp.25.000.000,-

b.      Baga Pawongan : Kegiatan:

a)      Penyelenggaraan Pasraman Formal dan non formal denganbiayaRp 20.000.000,-

b)      Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas pemangku, serati, krama wredha, pecalang, yowana dan krama istri Desa Adat denganbiayaRp 20.000.000,-

c)      Menggali dan membina seni wali, seni bebali, dan seni tradisi yang ada di Desa Adat. denganbiayaRp. 30.000.000,-

d)      Pembinaan/pelatihan seni sekaa sebunan yang ada di Desa Adat  dengan  biaya Rp15.000.000-

e)      Pelatihan pesantian/membentuk sekaa santi denganbiayaRp.20.000.000,-

f)       Bulan Bahasa,Aksara dan Sastra Bali denganbiayaRp 20.000.000,-

g)      Pembinaan dan Pengembangan PAUD/TK Hindu berbahasa Bali dengan  biaya Rp  

c.) Baga Palemahan Kegiatan :

a)   Pembangunan/Penataan/Renovasi/Pemeliharaan Balai Banjar Adat dengan biaya Rp.500.000.000,-

b)    Penataan Pelemawah Wewidangan Desa Adat denganbiayaRp. 100.000.000-

c)      Pengelolaal Sampah di wewidangan Desa Adat denganbiayaRp. 25.000.000,-

d)     Pemeliharaan Setra Desa Adat denganbiayaRp.150.000.000,-

e)      Penanggulangan Covid-19 denganbiayaRp. 200.000.000,-


BAB IV

PENUTUP

 

Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Adat jangka waktu 5(lima) tahun ini menjadi dasar atau pedoman bagi Prajuru Desa Adat dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat tahunan, sehingga arah kebijakan pembangunan Desa Adat Cempaga menjadi jelas dan terpola selama limatahun.

Apabila karena satu dan lain hal mengharuskan terjadinya perubahan perencanaan pembangunan Desa Adat Cempaga maka perencanaan pembangunan Desa Adat ini akan dilakukan penyesuain dan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa Adat.

 

 

Cempaga2 Januari  2020                                      Penyarikan                                                                            Bendesa Adat Cempaga

 

 

 

 

 

                 I Made Suatikanaya                                                                                I Putu Mangku




Tidak ada komentar:

Posting Komentar