Rabu, 18 Desember 2024

RAPAT PEDOMAN GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING| GENTING

RAPAT di ballroom kantor bupati lombok timur 

Kamis, 19 Desember 2024

Tujuan dan sasaran 

1. Terwujudnya generasi yang sehat cerdas kuat tidak stunting 

2. Meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pencegahan stunting 

Sasaran 

ORANG' TUA ASUH DAN ANAK ASUH

BENTUK BANTUAN GENTING 

bantuan Nutrisi dan non Nutrisari 

Dalam Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, terdapat dua bentuk utama kontribusi atau bantuan yang diberikan untuk mendukung pencegahan stunting. Kedua bentuk bantuan ini mencakup aspek material dan non-material, yaitu:

1. Bantuan Materiil

Bantuan materiil adalah dukungan dalam bentuk barang atau dana yang secara langsung diberikan untuk mendukung kebutuhan gizi dan kesehatan anak serta ibu hamil. Contohnya:

Pemberian Makanan Tambahan (PMT):

Susu, telur, kacang-kacangan, atau bahan pangan lokal bergizi tinggi yang sesuai dengan kebutuhan balita dan ibu hamil.

Bantuan Finansial:

Dana untuk keluarga rentan agar dapat memenuhi kebutuhan gizi, seperti membeli makanan bergizi, vitamin, atau akses layanan kesehatan.

Penyediaan Sarana Pendukung:

Peralatan sanitasi (seperti toilet portable atau sabun cuci tangan), fasilitas kesehatan dasar, atau alat memasak sederhana.

2. Bantuan Non-Materiil

Bantuan non-materiil adalah dukungan berupa keterlibatan langsung, edukasi, atau layanan yang dapat membantu keluarga mengatasi penyebab stunting. Contohnya:

Edukasi dan Penyuluhan:

Memberikan informasi kepada ibu hamil dan keluarga tentang:

Pentingnya gizi dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Pola asuh anak yang baik.

Pengolahan makanan bergizi yang terjangkau.

Pendampingan Kesehatan:

Mendorong ibu hamil dan balita untuk memanfaatkan layanan kesehatan, seperti imunisasi, pemeriksaan kehamilan rutin, atau penimbangan di posyandu.

Motivasi dan Dukungan Emosional:

Memberikan dukungan moral kepada keluarga, khususnya ibu hamil dan ibu menyusui, agar tetap semangat dalam memenuhi kebutuhan gizi keluarga meskipun dalam kondisi terbatas.

Integrasi Kedua Bantuan

Gerakan ini menjadi efektif ketika kedua bentuk bantuan (materiil dan non-materiil) diberikan secara terpadu. Misalnya, seorang orang tua asuh tidak hanya memberikan bahan pangan, tetapi juga mendampingi keluarga untuk mengelola sumber daya tersebut dengan baik.

Struktur Pengendali Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting dirancang untuk memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, terorganisir, dan berkelanjutan. Berikut adalah struktur pengendali yang umum digunakan dalam gerakan ini, mulai dari tingkat pusat hingga pelaksana di lapangan:

1. Tingkat Pusat (Nasional)

Tugas: Merumuskan kebijakan, pedoman, dan pengawasan secara keseluruhan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes):

Koordinator utama untuk kebijakan kesehatan, penurunan stunting, dan kolaborasi lintas sektor.

Kementerian/Lembaga Terkait:

Bappenas: Merancang strategi nasional pengentasan stunting.

Kementerian Sosial: Mengelola dukungan sosial, termasuk bantuan bagi keluarga rentan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Mengintegrasikan program edukasi terkait gizi di sekolah.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): Bertugas mengawasi implementasi pencegahan stunting melalui keluarga berencana

Mitra Swasta dan Organisasi:

Lembaga donor atau perusahaan yang berkontribusi melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).

Lembaga non-pemerintah (NGO) yang fokus pada kesehatan dan gizi.

2. Tingkat Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)

Tugas: Menerjemahkan kebijakan pusat menjadi program lokal sesuai kebutuhan daerah.

Pemerintah Daerah:

Gubernur/Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan program stunting di daerah masing-masing.

Dinas Kesehatan:

Mengelola program kesehatan, pemenuhan gizi, dan layanan kesehatan untuk ibu hamil dan balita.

Dinas Sosial:

Mengidentifikasi keluarga rentan dan menyalurkan bantuan.

Dinas Pendidikan:

Mengedukasi masyarakat melalui sekolah dan pelatihan komunitasi

3. Tingkat Masyarakat (Kecamatan dan Desa/Kelurahan)

Tugas: Pelaksanaan langsung program pencegahan stunting.

Camat dan Kepala Desa/Lurah:

Memastikan program berjalan sesuai target di wilayahnya.

Kader Posyandu:

Memberikan edukasi dan layanan kesehatan langsung kepada ibu hamil dan balita.

Tim Pendamping Keluarga (TPK):

Tim khusus yang dibentuk untuk mendampingi keluarga sasaran, biasanya terdiri dari bidan, kader, dan tokoh masyarakat.

Orang Tua Asuh:

Individu, komunitas, atau lembaga yang memberikan dukungan baik berupa materiil maupun non-materiil.

4. Koordinasi Multi-Sektoral

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS):

Dibentuk di tingkat nasional hingga desa untuk mengoordinasikan semua pemangku kepentingan yang terlibat.

Bertugas merancang, memantau, dan mengevaluasi program pencegahan stunting di setiap wilayah.

Kemitraan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Akademisi:

Melibatkan ahli dalam penelitian dan pengembangan program berbasis bukti.

5. Sistem Pengawasan dan Evaluasi

Monitoring dan Evaluasi (MONEV):

Dilakukan secara berkala untuk mengukur dampak program.

Pelaporan:

Dari tingkat desa/kecamatan ke kabupaten/provinsi hingga pusat untuk memastikan keterpaduan data dan program.

Dengan struktur ini, gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi di seluruh tingkatan pemerintahan serta masyarakat.

sasaran genting 8.388

Selong 11 Kelurahan 433












penutupan kegiatan oleh Kadis PA3KB kabupaten Lombok timur berjalan dengan lancar dengan beberapa penekanan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar